Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan Indonesia Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Setiap orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.
Bagi sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.
Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis :
1. Seseorang lahir dari ayah atau ibu warga negara indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
2. Seseorang yang lahir di wilayah negara republik indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
3. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai wni namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai warga negara indonesia.
4. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh warga negara asing (wna) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Cara untuk mendapat pengakuan status kewarganegaraan negara republik indonesia untuk orang asing yang sudah dewasa :
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maka ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah :
- umur 18 tahun ke atas
- memiliki pekerjaan tetap
- mempunyai penghasilan tetap
- sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut
- bisa berbahasa indonesia
- sehat jasmani rohani
- tidak dalam hukuman pidana
- mengakui pancasila
- mengakui undang-undang dasar 1945
- bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia
- membayar biaya-biaya administrasi yang ada
- memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
- mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Jika seorang wna (warga negara asing) punya isteri atau suami warga negara indonesia (wni) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu :
- sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
- secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki
- memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
- mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (wna) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi warga negara indonesia (wna) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Karena kelahiran
• Karena pengangkatan
• Karena dikabulkannya permohonan
• Karena pewarganegaraan
• Karena perkawinan
• Karena ikut ayah dan atau ibu
• Karena pernyataan
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
• Akta kelahiran
• Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
• Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) krn permohonan/pewarganegaraan
• Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman…) krn pernyataan
CARA KEWARGANEGARAAN (Naturalisasi)
Pewarganegaraan
Dalam penyelesaian problem kewarganegaraan seseorang melaksanakan dua hal :
a. Stetsel aktif
Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warganegara suatu negara.
b. Stetsel pasif
Seseorang yang tidak mau dimasukan menjadi warganegara suatu negara dapat menggunakan hak repuidasi untuk menolak status kewarganegaraan tersebut (Kartasaputra 1993:216).
2. Cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 dijabarkan ada ada 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia antara lain ;
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonannya
d. karena pewarganegaraan
e. karena perkawinan
f. karena turut ayah atau ibu
g. karena pernyataan
3. Bukti-bukti yang diperlukan untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia sesuai Undang-undang No.62/1958 adalah :
1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena kelahiran adalah Akte Kelahiran.
2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67/1958, sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25, butir 6, tanggal 5 Januari 1959.
3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkan permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia)
4. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan asalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang Memperoleh/Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Pernyataan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” (pasal 28B ayat 2).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN TELAH DICANTUMKAN DALAM UUD 1945 PASAL 26, 27, 28, DAN 30
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
http://victrack.blogspot.com/2013/10/makalah-pkn.html