Thursday, May 28, 2015

Kliring & Cek pada Bank

Kliring

Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring. Pengertian kliring secara lengkap dan detail akan kami bahas dalam artikel ini. Silahkan lanjutkan membaca untuk mengetahui pengertian kliring dan prosesnya.

Pengertian Kliring 

      Kata kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggris yang berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
       Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “. Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
       Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit. Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
        Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.
        Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Tujuan dilaksanakn kliring oleh bank Indonesia adalah   :
· Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
· agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah , aman, dan efisien

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan adalah:
· Cek
· Bilyet Giro(BG)
· Wesel Bank
· Surat bukti penerimaan Transfer dari luar kota
· Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit

Jenis-Jenis Kliring

Ada tiga jenis-jenis kliring yang ada di perbankan yaitu:
1. Kliring umum adalah perhitungan warkat antar bank, diatur oleh Bank Indonesia.
2. Kliring lokal adalah perhitungan warkat antarbank yang masih dalam satu wilayah.
3. Kliring antar cabang adalah perhitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah cabang bank peserta.

Peserta Kliring

Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.

Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :

  • Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
          Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
  • Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
          Contoh : BPR

Waktu Kliring

    Pada umumnya, kliring antarbank membutuhkan waktu 1 atau 2 hari kerja. Akan tetapi, terdapat kemungkinan suatu transaksi kliring membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai hal seperti  :
1.  Pihak bank (bisa bank pengirim atau juga bank penerima) gagal kliring sehingga proses kliring harus dilaksanakan keesokan harinya.
2.  Terjadi retur.
3.  Terjadi gangguan dalam sistem perbankan.
4.  Terjadi gangguan sistem telekomunikasi.

Proses Kliring

Proses Kliring ketika seseorang transfer antara Bank

Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut :
1.    Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2.    Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
3.    Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4.    Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses Kliring ketika seseorang mencairkan cek

Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut  :
1.    Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
2.    Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
3.    Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
4.    Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
5.    Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah

Peserta Kliring

Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.

Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.

Bank yang termaksuk peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran – pelanggaran trhadap bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikannya kewajiban giral.

Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu  :

a. Suatu kantor Bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
b. Mempunyai ijin usaha yang sah
c. Keadaan administrasi dan keuangan memunginkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan klonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal setelah disetorkan minimum bvagi pendirian bank baru.
e. Memyetorkan jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yng baru direhabilitasi. Jaminan kiring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau pesrta pndahan wilayah kliring.

Jenis-Jenis cek

Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

RTGS (Real Time Gross Settlement)

    “Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
     Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

Penyelenggara BI-RTGS

Penyelenggara sistem BI-RTGS dalam hal ini adalah Bank Indonesia selaku bank sentral.

Tujuan BI-RTGS

1. Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2. Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3. Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5. Mengurangi risiko-risiko settlement.



sumber  :
http://makalahkliring312.blogspot.com/2014/11/makalah-kliring.html
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
https://destynr.wordpress.com/tag/jenis-kliring/
http://id.wikipedia.org/wiki/Cek
https://sumeleh99.wordpress.com/2010/03/27/real-time-gross-settlement-bi-rtgs/

6 comments:

  1. mantap..terimaksih atas penjelasanya

    ReplyDelete
  2. Mohon dijawab, saya punya cek di bank A dan saya mau mencairkan dg kliring lewat bank B, apakah semisal saldo di bank A Kurang, saya tetap bisa pencairan cek kliring dr bank B tersebut?

    ReplyDelete
  3. kliring dari bank mandiri ke bank Bri pada hari jumat 15.32 WIB... otomatis dana masuk pada hari senin ya?

    ReplyDelete
  4. Saya dapet giro tgl 9 trs saya titip giro tgl 7 karena beda bank dijam 11 lewat itu cair gironya di tgl 9 sore atau dihari seninnya kebetulan tgl 9 itu jumat

    ReplyDelete
  5. Halo Semuanya Saya Bu SAFRILITA dari INDONESIA, ALLAH telah memberkati saya dengan dua anak dan seorang suami yang penuh kasih, saya ingin membagikan Kesaksian saya karena ALLAH menyayangi saya, setahun yang lalu saya sangat membutuhkan uang jadi saya berpikir untuk memiliki pinjaman kemudian saya bertemu dengan orang yang salah yang mengaku sebagai pemberi pinjaman, tidak tahu bahwa mereka semua scam. Saya ditipu sebesar 25 juta, dan mereka menolak untuk mentransfer pinjaman saya kepada saya, mereka juga berhenti mengirim email kepada saya sejak itu. kemudian saya bingung, seluruh hidup saya hilang. suami saya jatuh sakit dan ada tagihan rumah sakit yang harus dibayar dalam jutaan, yang bisa saya pikirkan saat ini adalah sucide, teman saya bernama Evi datang menemui saya pada hari yang setia itu, dia juga menjadi korban penipuan, dia memberi tahu saya tentang konferensi yang diselenggarakan oleh ibu Nurliana Novi untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki yang ingin membuat kekayaan, dia meminta saudara perempuannya untuk membantu saya mengurus suami saya dan anak-anak, jadi kami pergi untuk konferensi. Setelah semua motivasi berbicara, dia mengajukan pertanyaan kepada kami "APAKAH ANDA SIAP MENGAMBIL RESIKO DAN MEMBUAT KEKAYAAN" dengan berani di jemaat kecil itu saya berdiri dan berkata "YA" dan kami semua diminta untuk datang keesokan harinya dengan rencana bisnis , dia berkata kepada kami, " SAYA TIDAK AKAN MEMBERI ANDA UANG, SAYA AKAN MENGAJARKAN ANDA BAGAIMANA MENGAMBIL RISIKO DAN MENDAPATKAN UANG UNTUK BISNIS ANDA,"  dia berbicara tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dan koneksinya melalui ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM yang hebat, sebuah perusahaan pinjaman online, segera saya menjadi takut, teman saya mendorong dan kami menghubungi Perusahaan ibu Elina, seperti yang diarahkan oleh ibu Nurliana Novi dari konferensi, saya dan teman saya mulai memproses sementara ibu Novi telah kembali, beberapa hari kemudian saya menerima telepon dari teman saya memberi tahu saya bahwa dia menerima peringatan dari banknya, pinjamannya telah disetor, sudah terlambat sehingga saya tidak bisa pergi ke bank saya untuk mengkonfirmasi, di pagi hari peringatan datang, saya akhirnya mendapat pinjaman sebesar 843 juta dari ibu ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN TETAP, setelah mengikuti proses hukum. kami diberi arahan untuk menyerahkan rencana bisnis kami dan meninggalkan uang di bank selama seminggu, kemudian ibu Novi menelepon meminta kami untuk bertemu lagi yang kami patuhi, kami sampai di tempat tersebut dan melihat orang asing dampak pada perdagangan dan investasi, kami diberi kuliah dan kontak untuk memulai investasi, dalam enam bulan melalui koneksi ibu Elina saya mulai impor dan hari ini saya dan suami saya telah mendirikan dua perusahaan besar senilai MILIAR. Saya ingin Anda semua tahu bahwa satu-satunya pemberi pinjaman sejati yang saya saksikan adalah ibu ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM, hubungi mereka hari ini dan Anda akan mendapatkan perubahan positif dalam hidup Anda, ini emailnya elinajohnson22@gmail.com. Anda dapat menghubungi saya di email saya safrilita1988@gmail.com, untuk konfirmasi lebih lanjut, jika Anda meragukan saya, saya siap menunjukkan kepada Anda semua buktinya sehingga Anda akan tahu ini bukan hanya cerita.

    Catatan, mereka banyak pemberi pinjaman palsu online untuk menipu Anda, merobek Anda dari uang hasil jerih payah Anda, harus dari mereka pergi sejauh membuat situs pribadi mereka hanya untuk menipu Anda, pinjaman yang mengarahkan Anda untuk mengunjungi situs web palsu, mereka semuanya penipu.

    Jadi hubungi perusahaan ibu Elina sekarang dan pinjaman Anda akan ditransfer kepada Anda saat Anda mengikuti proses hukum, sekali lagi ini adalah emailnya elinajohnson22@gmail.com,  ALLAH melihat hati saya dan dia tahu saya mengatakan yang sebenarnya dan tidak lain adalah kebenaran .

    ReplyDelete
  6. Setoran Kliring Lokal dari Bank BPD ke BCA sebesar Rp 200jt yg terhitung mulai Hari Rabu 5 Januari 2022, sampai skrg yaitu Hari Selasa 11 Januari 2022 dana tersebut belum masuk di rekening BCA dengan report msh dalam proses otorisasi antar bank atau otorisasi dr pihak BI...mohon bantu penjelasan karena hal tersebut sangat merugikan nasabah terutama untuk penerima nya.....Terimakasih

    ReplyDelete