Thursday, February 12, 2015

Sistem Pengambilan Keputusan dalam UKM

 
 KATA PENGANTAR

     Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi (softskill).      Makalah ini berisikan mengenai sistem pengambilan keputusan dalam sebuah UKM, diharapkan makalah ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua tentang pemahaman pengambilan keputusan dalam kegiatan UKM.
     Dalam makalah ini kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kritik dan saran guna dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
     Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha kita amin.

Bekasi, 13 Januari 2015
Penyusun

(Shinta Anggari Ayuningtyas)




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia. 
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. 
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. 
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal. 



BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


Kriteria Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut    :

a.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
c.    Milik Warga Negara Indonesia
d.    Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e.    Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


Peranan UKM

Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen    :

1.  Departemen Perindustrian dan Perdagangan
2.  Departemen Koperasi dan UKM

Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.

Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti  :
–  Perizinan   
–  Tekhnologi 
–  Struktur 
–  Manajemen 
–  Pelatihan 
–  Pembiayaan


Permasalahan yang dihadapi UKM

Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:

1. Faktor Internal      :

a. Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.

b. Sumber Daya Manusia yang terbatas

Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.

c. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil

Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.

2. Faktor Eksternal:

a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.

b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha

Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.

c. Terbatasnya akses pasar

Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun internasional.


2.2 Sistem Pendukung  Keputusan

a)        Pengertian DSS

      Decision Support Systems (DSS) atau Sistem Pendukung Keputusan (SPK) adalah sebuah sistem yang membantu satu atau lebih pengambil keputusan dalam melakukan aktivitas pengambilan keputusan dengan bantuan seperangkat alat yang terorganisir dan disesuaikan dengan struktur dan porsi permasalahan dalam usaha memperbaiki efektivitas akhir dari outcome keputusan.
      Sistem Pendukung Keputusan tidak ditekankan untuk membuat keputusan, melainkan melengkapi kemampuan untuk mengolah informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan. Dengan kata lain, Sistem Pendukung Keputusan membantu manusia dalam proses membuat keputusan, bukan menggantikan perannya dalam mengambil keputusan 
      Sistem dukungan keputusan merupakan sistem informasi berbasis komputer yang menyediakan dukungna informasi interaktif bagi manajer dan profsional bisnis selama proses pengambilan keputusan. Sistem dukungn keputusan menggunakan (1) Metode analitis, (2) basis data khusus, (3) sebuah wawasan dan penilaian dari pengambil keputusan itu sendiri dan (4) sebuah proses permodelan interaktif berbasis komputer untuk mendukung keputusan bisnis semi terstruktur

b)      Komponen DSS

Tidak seperti sistem informasi manajemen, sistem informasi dukungan keputusan bergantung pada dasar model seperti hanya basis data sebagai sumber daya sistem vital. Sebuah dasar model DSS adalah sebuah komponen perangkat lunak yang terdiri dari model yang digunakan dalam perhitungan dan rutinitas analitis secara matematik. Menunjukan hubungan di antara variabel. Sebuah dasar model DSS juga bisa terdiri dari model dan teknik analitis yang digunakan untuk menunjukan hubungan yang lebih kompleks.

Selain itu paket perangkat lunak DSS bisa mengobinasikan komponn modell untuk mencptakan model yang terintegrssi ang mendukung jenis keutusan tertentu. Perangkat lunak SS biasanya terdiri dari permodelan analitis yang built in dan juga memungkinkan anda untuk membangun mdel anda sendiri. Kebanyakan paket DSS sekarang ini tersedia dalam mikro komputer dan versi tersedia di situs. Tentu saja paket sradsheet elektronik juga menyediakan beberapa penyusunan model (model spearsheet) dan permodelan analitis (analisis what-if dan goal-seeking) yang ditawarkan oleh perangkat lunak DSS yang lebih kuat.

Ketika dunia bisnis mulai semakin sadar akan kekuatan sistem dukungan akeputusan, mereka menggunakannya dalam area bisnis yan semakin meningkat. (O’brien, 2014: 53).

c)   Manfaat pengambilan keputusan  dengan  cara  penggabungan model terstruktur dan yang tidak terstruktur

Keunikan SPK terletak pada dimungkinkannya intuisi dan penilaian pribadi pengambil keputusan untuk turut dijadikan dasar pengambilan keputusan. SPK dirancang secara khusus untuk mendukung seseorang yang harus mengambil keputusan ‐ keputusan tertentu. Dalam gambar 1.5. berikut menunjukkan bahwa SPK merupakan produk gabungan antara keputusan terstruktur dan tidak terstruktur.
  1. Masalah Terstruktur, merupakan suatu masalah yang memiliki struktur masalah pada 3 tahap pertama, yaitu intelijen, rancangan dan pilihan.
  2. Masalah Tak Terstruktur, merupakan masalah yang sama sekali tidak memiliki struktur pada 3 tahap Simon diatas.
  3. Masalah Semi-Terstruktur, merupakan masalah yang memiliki struktur hanya pada satu atau dua tahap Simon.
Proses pengambilan keputusan menurut Herbert Simon (dalam Turban, 2007) terdiri dari empat tahap yaitu intelligence, design, choice, implementation.
Pada tahap intelligence kegiatan yang dilakukan adalah:
(1) mengawasi/meneliti lingkungan;
(2) menganalisis tujuan organisasi;
(3) mengumpulkan data;
(4) mengidentifikasi masalah;
(5) mengkategorikan masalah (programable/non programable);
(6) menilai stakeholder dan penanggung jawab masalah.

Kemudian kegiatan pada tahap design adalah:
(1) mengembangkan tindakan alternatif;
(2) membuat analisis solusi terbaik;
(3) menyusun model;
(4) melakukan tes kelayakan;
(5) melakukan validasi hasil;
(6) menetapkan prinsip-prinsip pemilihan, seperti objektif, model, penilaian terhadap risiko, serta kriteria dan batasan.

Selanjutnya, tahap choice adalah bagian paling kritis dalam pengambilan keputusan. Pada tahap ini dilakukan:
(1) pemilihan yang berprinsip pada pendekatan solusi, seperti: optimisasi, rasionalisasi, suboptimisasi, model desktiptif;
(2) evaluasi dan rekomendasi. Pada tahap terakhir – implementation – dilakukan pelaksanaan pada pilihan solusi.

Decision support system (DSS) adalah aplikasi untuk mendukung tugas-tugas manajemen pada umumnya dan membantu pengambilan keputusan pada khususnya. DSS disebut juga sistem pendukung keputusan (SPK) atau bisnis intelijen (BI).

Beberapa karakteristik dan kemampuan SPK di antaranya:
(1) mendukung pengambilan keputusan terstruktur atau semi terstruktur;
(2) mendukung semua tingkatan manajemen (top level sampai line manajemen);
(3) mendukung semua individu maupun grup;
(4) mendukung pengambilan keputusan yang berurutan maupun saling bergantungan;
(5) mendukung semua tahap pengambilan keputusan (intelligence, design, choice, implementation);
(6) mendukung semua model proses pengambilan keputusan dan gayanya;
(7) dapat disesuaikan dengan situasi;
(8) menggunakan sentuhan perasaan yang terdalam;
(9) meningkatkan efektifitas pengambilan keputusan;
(10) dapat dikontrol oleh pengguna;
(11) dapat dikembangkan dan dimodifikasi oleh pengguna sesuai kebutuhan;
(12) model dapat dibuat secara umum untuk situasi pengambilan keputusan;
(13) menyediakan akses data dalam format, tipe dan cakupan bahkan area geografis;
(14) dapat dioperasikan pada perangkat standalone (PC) atau dalam jaringan (distributed).

Menurut George R. Tery ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan:

a.Intuisi

Pengambilan keputusan berdasarkan intuisi adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan perasaan yang sifatnya subyektif. Dalam pengambilan keputusan berdasarkan intusi ini, meski waktu yang digunakan untuk mengambil keputusan relatif pendek, tetapi keputusan yang dihasilkan seringkali relatif kurang baik karena seringkali mengabaikan dasar-dasar pertimbangan lainnya.

b.Pengalaman
Pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman memiliki manfaat bagi pengetahuan praktis, karena dengan pengalaman yang dimiliki seseorang, maka dapat memperkirakan keadaan sesuatu, dapat memperhitungkan untung-ruginya dan baik-buruknya keputusan yang akan dihasilkan.

c.Wewenang
Pengambilan keputusan berdasarkan wewenang biasanya dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya, atau oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya kepada orang yang lebih rendah kedudukannya. Hasil keputusannya dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama dan memiliki otentisitas (otentik), tetapi dapat menimbulkan sifat rutinitas, mengasosiasikan dengan praktek diktatorial dan sering melewati permasalahan yang seharusnya dipecahkan sehingga dapat menimbulkan kekaburan

d.Fakta
Pengambilan keputusan berdasarkan data dan fakta empiris dapat memberikan keputusan yang sehat, solid dan baik. Dengan fakta, tingkat kepercayaan terhadap pengambil keputusan dapat lebih tinggi, sehingga orang dapat menerima keputusan yang dibuat itu dengan rela dan lapang dada.

e.Rasional
Pada pengambilan keputusan yang berdasarkan rasio, keputusan yang dihasilkan bersifat objektif, logis, lebih transparan dan konsisten untuk memaksimumkan hasil atau nilai dalam batas kendala tertentu, sehingga dapat dikatakan mendekati kebenaran atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Pengambilan keputusan secara rasional ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan yang ideal.
 


BAB III
TENTANG PERUSAHAAN

Profil Usaha

Toko Rima Wahana adalah salah satu jenis ukm yang ada di daerah jatimulya. Toko ini mendistribusikan / menjual minuman teh botol, aqua, ale-ale dan sejenisnya. Mendistribusikan / mengirim minuman ke beberapa toko / agen yang memesannya. Dan saat ini "toko rima wahana" mempunyai pelanggan yang sangat banyak didaerah bekasi. Dalam sehari toko rima wahana ini bisa mengirim 8/9 mobil untuk mendistribusikan kebeberapa agen agen yg memesan.

Waktu Operasional
Waktu operasional buka toko ini mulai pukul 8.00 hingga pukul 17.00.Waktu dapat berubah-ubah dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar.

Penetapan Harga

Dalam menentukan harga, harga minuman disini termasuk terjangkau. Dari harga minuman yang eceran sampai harga per karton. Mulai dari harga Rp. 3.000 sampai dengan Rp. 90.000 tergantung pada pembeli / agen yang memesan.

Sistem Pengambilan Keputusan

Dalam mengambil keputusannya adalah :

1. menaikkan harga minuman
2. menambah / mengurangi sumber daya manusia 



BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan

Penerapan sistem akuntansi pada usaha menengah seperti ukm toko rima wahana penting dalam mencapai keberhasilan usaha karena dapat menjadi dasar yang handal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan dari keuangan, penetapan harga dan keuntungan.

Saran

Sebaiknya toko rima wahana meningkatkan system akuntansi agar memperoleh kemudahan, serta dapat mendapatkan laporan yang lebih mudah dalam hal keuntungan



DAFTAR PUSTAKA
 

Sunday, February 8, 2015

Kasus Korupsi di Indonesia dari Sudut Pandang SIA




KATA PENGANTAR

      Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi (softskill).
      Makalah ini berisikan tentang sebuah kasus korupsi di Indonesia, diharapkan makalah ini dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua tentang pemahaman korupsi yang ada di Indonesia.
      Dalam makalah ini kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kritik dan saran guna dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
      Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, semoga Allah SWT senantiasa meridho’i segala usaha kita amin.



                                                                                                                        Bekasi, 9 Februari 2015


Penyusun
(Shinta Anggari Ayuningtyas)






BAB I
PENDAHULUAN


    1.1.   LATAR BELAKANG
         Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di bilang korupsi sudah memnbudaya di Indonesia. Tetapi mengadakan usaha untuk memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabuhi menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan. 
        Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Aulia Pohan yang telah merugikan negara sebanyak 100 Milyar Rupiah. Namun besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya diberi hukuman dua pertiga dari hukuman yang seharusnya dijalani. Hal tersebut karena remisi yang didapatkan Aulia Pohan sehari setelah hari peringatan proklamasi Indonesia. Aulia Pohan tidak bermain sendiri, dalam kasus ini mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu menyeret beberapa nama. Ini merupakan tamparan besar bagi keluarga kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus Aulia Pohan ini pun mengalami banyak pro dan kontra. Pasalnya Aulia tidak turut memakan uang hasil korupsi tersebut.
         Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.


1.2 RUMUSAN MASALAH

Terjadinya kasus – kasus korupsi menimbulkan masalah di berbagai bidang di kehidupan kita. Antara lain masalah dibidang ekonomi, politik, dan ketatanegaraan. Contohnya adalah terjadinya penurunan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

1.3 TUJUAN

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :

1. Untuk mengetahui pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka korupsi.

2. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia agar menjunjung tinggi nilai – nilai dan norma – norma di dalam etika pekerjaan, khususnya nilai kejujuran.


BAB II
LANDASAN TEORI

                             

   2.1.   PENGERTIAN KORUPSI

      Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
      Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum.
      Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
      Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.


   2.2     MACAM –MACAM KORUPSI

Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu  :

1. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang

Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu :

   1.     Model korupsi lapis pertama : Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayanan public lainnya.

   2.     Model korupsi lapis kedua : Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.

  3.     Model korupsi lapis ketiga : Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.


   2.3    SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI

Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:

ü Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.

ü Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.

ü Kurangnya pendidikan.

ü Adanya banyak kemiskinan.

ü Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.

ü Struktur pemerintahan.

ü Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll


   2.4   CIRI – CIRI KORUPSI

Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu:

Ø Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
Ø Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
Ø Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
Ø Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
Ø Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.



BAB III
ISSU KASUS KORUPSI

      Dalam makalah ini saya akan mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Aulia Tantowi Pohan atau yang lebih dikenal dengan Aulia Pohan.
      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengusut kasus korupsi untuk kesekian kalinya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan tersandung dakwaan kasus korupsi. Aulia Pohan dianggap melakukan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam kasus ini menyeret pula beberapa nama yaitu Maman H. Soemantri, Bunbunan E.J. Hutapea dan Aslim Tadjudin . Terjadi pro dan kontra dalam kasus ini, dikarenakan menurut pemberitaan Aulia Pohan tidak ikut memakan hasil korupsi tersebut sedangkan disisi lain Aulia Pohan bersalah karena memiliki ide tersebut.
      Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya mengganjar besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sama hal nya dengan rekan – rekannya yang mendapatkan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam putusan itu, majelis hakim sesungguhnya tidak kompak. Empat hakim, yakni Edward Patinasarani, Anwar, Hendra Yospin, dan Slamet Subagyo menilai bahwa Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya dinilai terbukti bersalah dengan dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Hendra Yospin, anggota majelis yang lain, menilai Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya telah menyetujui pencairan dana Rp 100 miliar itu di luar sistem anggaran.
      Pada saat peringatan HUT RI ke-65, 17 Agustus 2010 lalu Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya mendapat remisi. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, “Dia sudah boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh kemana - mana sampai masa tahanannya berakhir. Untuk bebas bersyarat, syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara.” Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.



BAB IV
ANALISIS PELANGGARAN HUKUM, NILAI, NORMA DAN ETIKA


  A.   PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM MATERIL

Hukum materil adalah mengatur tentang apa siapa dan bagaimana orang dapat dihukum. Dalam contoh kasus ini Aulia Pohan terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan tipikor yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan melanggar pasal 3 UU pemberantasan tipikor yang berisi Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  
  B.     PELANGGARAN BERDASARKAN DENGAN HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran – pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum. Kasus Aulia Pohan termasuk dalam peanggaran hukum pidana bukan pelanggaran hukum perdata. Karena Aulia Pohan telah melanggar kepentingan umum yaitu merugikan keuangan negara.

  C.   PELANGGARAN NILAI DAN NORMA

Nilai adalah suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Sedangkan norma adalah wujud yang kongkrit dalam tingkah laku untuk memberikan penilaian tersebut. Dalam kasus ini Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran terhadap nilai – nilai dan norma – norma kejujuran.

  D.    PELANGGARAN ETIKA

Etika adalah suatu sikap yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan ajaran moral. Dalam kasus ini, Aulia Pohan telah melakukan pelanggaran etika dalam pekerjaan. Aulia Pohan melanggar kode etik pekerjaan, yaitu melakukan suatu pekerjaan diluar kewenangannya.
   
 
BAB V
ANALISIS KASUS DARI BERBAGAI PERSPEKTIF


1.  Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara emipiris dan analitis mempelajari hubungan tibal balik antara hukum sebagai gejala sosial dan gejala-gejala sosial lainyya. Sosiologi hukum juga memperjelas praktik-praktik hukum.

Dalam makalah ini, Aulia Pohan terbukti menuangkan suatu ide dalam penyalahgunaan sana YPPI. Hal tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski hasil korupsi tersebut tidak satu rupiahpun Aulia nikmati namun Aulia Pohan telah memperkaya orang lain dengan penyalahgunaan dana tersebut. Apa yang dilakukan Aulia dan kawan-kawan telah merugikan uang negara.

2.  Ekonomi Hukum

Ekonomi hukum adalah suatu ilmu yang dapat digunakan dalam hukum untuk mengetahui ada tidaknya kerugian terhadap keuangan negara. Kasus Aulia Pohan merupakan kasus korupsi, maka ilmu ekonomilah yang snagat membantu dalam proses pembuktiannya. Aulia pohan telah merugikan uang negara sebesar 100 Milyar rupiah.

3.  Politik Hukum

Suatu proses politik dalam hukum mampu melenyapkan ketegangan-ketegangan yang ada dalam masyarakat. Aura politis ada dalam penyalahgunaan dana YPPI yang menyeret Aulia Pohan ke meja hukum. Aulia dan kawan-kawan bekerjasama dalam pencairan dana tersebut. Pembebasan Aulia Pohan juga diduga mengandung unsur politik. Karena Auloia Pohan merupakan besan seorang presiden yang artinya bebasnya Aulia merupakan penyembuhan nama baik seorang presiden beserta partain ya. Sehingga Aulia dapat bebas lebih cepat dari waktu hukuman yang di tetapkan hakim.


BAB VI
SOLUSI DARI KASUS KORUPSI


Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :

v    Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
v    Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
v    Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.

Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu :

   1.      Strategi Preventif.
      Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.

   2.      Strategi Deduktif.
     Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

   3.      Strategi Represif.
    Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :

1.    Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.

2.    Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.

3.    Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.

4.   Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.

5.   Perlu adanya sanksi yang tegas. Selama ini sanksi yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi sangatlah ringan. Seperti contoh kasus Aulia Pohan ini, dia hanya menerima hukuman 4,5 tahun penjara. Bahkan Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seharusnya remisi dihapuskan bagi para tersangka tindak pidana korupsi. Serta perlu adanya hukuman mati bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi.

6.    Memiskinkan harta para tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini perlu dikukan agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak bias lagi menggunakan harta mereka yang notabene bersumber dari negara tersebut untuk melakukan suap terhadap para pelaku peradilan, contohnya suap terhadap hakim.



BAB VII
PENUTUP


7.1 KESIMPULAN

      Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yangsangatmenentukan.
      Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.
      Jika semua itu dilakukan dengan benar, serta adanya sanksi yang tegas bagi para koruptor, maka negara kita pasti akan terbebas dari KORUPSI.


7.2 SARAN

Adapun  saran  yang  dapat  kami  sampaikan  mengenai  kasus  korupsi di  Indonesia  yaitu  sebagai  berikut :

-  Pemerintah harus tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada intansi atau jabatan tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai biasa.

-  Hendaknya setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat suapan.


DAFTAR PUSTAKA


http://dukhonajjib.blogspot.com/2015/01/korupsi-dari-sudut-pandang-sia.html
http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html